Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Komunikasi Kunci Disiplinkan Masyarakat Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Kompas.com - 07/08/2020, 17:47 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memimpin Rapat Koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika tingkat provinsi se-Indonesia dalam rangka kampanye protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19, Kamis (6/8/2020).

Dalam Rakor tersebut, Menkominfo meminta seluruh kepala Dinas Kominfo di daerah dan jajarannya untuk melakukan komunikasi yang efektif dan melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat.

Kamudian, ia menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kominfo agar menjalankan program kampanye protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara masif dan melibatkan banyak pihak dalam kampanye tersebut.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan

"Kepada seluruh jajaran Dinas Kominfo di seluruh Indonesia saya instruksikan untuk lakukan pembinaan kepada masyarakat, tingkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan tokoh masyarakat," ujar Menkominfo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

"Sediakan sarana pencucian tangan yang praktis di seluruh fasilitas umum, dan ajak masyarakat terlibat aktif dalam kampanye pencegahan penularan Covid-19," tutur dia.

Lebih lanjut, Menkominfo menekankan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Kominfo menjalankan komunikasi yang efektif dengan menciptakan konten yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Terasa Kurang di Masyarakat Level Bawah, Ini Penyebabnya

Sebab, menurut dia, Pola komunikasi yang efektif akan membantu percepatan pemutusan mata rantai penularan Covid-19.

“Di masa pandemi Covid-19, kita dituntut melakukan komunikasi yang efektif, satu alur komunikasi yang efektif dan tepat antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Menkominfo.

"Di sinilah peran komunikasi dan informasi yang sudah didesentralisasi. Peran Dinas Kominfo di masing-masing daerah sangat vital untuk bersama memutus mata rantai Covid-19," lanjut dia.

Ia juga mengatakan, untuk memutus mata rantai Covid-19 hanya mungkin dilakukan dengan patuhnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Sultan HB X Enggan Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan, Ini Respons Mahfud MD

Oleh sebab itu, komunikasi yang efektif menjadi kunci pada masyarakat dalam menerima informasi yang benar dari pemerintah.

“Usaha bersama kita untuk memutus mata rantai Covid-19 saat ini hanya mungkin dilakukan apabila masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan berkelanjutan," kata Johnny.

"Untuk melaksanakannya, masyarakat terlebih dahulu harus mengetahuinya, mempercayainya, kemudian melaksanakannya. Agar dapat mewujudkan itu semua, kuncinya adalah komunikasi kepada masyarakat,” ujar dia.

Baca juga: Istana Sebut Inpres Penerapan Protokol Kesehatan Bukti Keseriusan Pemerintah

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Widodo Muktiyo juga turut memberikan arahan agar pemerintah daerah senantiasa berkoordinasi secara insentif dengan berbagai lembaga.

Selain itu, daerah juga diminta melakukan berbagai inovasi dalam mengkampanyekan protokol pencegahan Covid-19.

"Kami menganjurkan setiap daerah melakukan inovasi dalam penanganan Covid-19 dan melakukan komunikasi (melalui Dinas Kominfo) yang lebih intensif dan efektif antar lembaga dalam memutus mata rantai Covid-19," ujar Widodo.

Baca juga: Istana Minta Masyarakat Tak Resah karena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Inpres ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com