Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Maksimalkan Penanganan Kasus Korupsi Korporasi

Kompas.com - 06/08/2020, 12:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan, KPK akan memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi atau pencucian uang yang dilakukan korporasi.

Nawawi mengatakan, penanganan tindak pidana bagi korporasi bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana ke kas negara.

"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," kata Nawawi dalam sebuah webinar, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: KPK Berencana Ubah Strategi Penanganan Dugaan Korupsi Korporasi

Nawawi menuturkan, hingga 2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Dari enam korporasi itu, PT Duta Graha Indah atau PT Nusa Konstruksi Enjineering telah diputus bersalah dalam kasus korporasi proyek pemerintah sedangkan PT Putra Ramadhan dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang.

Nawawi melanjutkan, KPK juga akan terus meningkatkan kerja sama antarnegara untuk menangani kasus korupsi lintas negara.

Ia mencontohkan, KPK yang harus bekerja sama dengan FBI dan lembaga lain di Amerika Serikat untuk menelusuri bukti-bukti dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Baca juga: Cegah Korupsi Korporasi, 6 Kementerian Tandatangani MoU Beneficial Ownership

"KPK memang harus bekerja sama dengan dua lembaga di Amerika tersebut karena banyak bukti yang harus didapatkan oleh KPK dengan mengumpulkannya di Amerika," ujar Nawawi.

Ia menambahkan, kerja sama lintas negara tersebut juga sudah membuahkan hasil saat KPK menangani kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com