JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Polri) menangani 1.804 kasus kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) dan 2.834 kasus persetubuhan sejak Januari hingga Juni 2020.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri Kompol Ema Rahmawati dalam webinar bertajuk "Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif", Kamis (6/8/2020).
"Mulai dari kasus KDRT yang menonjol dan persetubuhan," kata Ema.
Baca juga: Aksi KDRT Terekam Kamera CCTV, Anak Korban Terlihat Melompat Ketakutan
Selain itu, Bareskrim, khususnya Unit PPA, juga menangani 1.518 kasus pencabulan, 814 kasus perkosaan, 266 kasus porno/aksi, dan lima kasus eksperimen seksual.
Ema juga mengatakan,sejak tahun 2017, kasus kekerasan seksual didominasi oleh kasus KDRT, persetubuhan dan pencabulan.
Pada 2017 terjadi 5.065 kasus KDRT, 2.511 kasus persetubuhan, dan 2.981 kasus pencabulan.
Kemudian, pada 2018, ada 3.695 kasus KDRT, 4.637 kasus persetubuhan, dan 966 pencabulan.
Sementara itu, pada 2019 terjadi 5.591 kasus persetubuhan, 3.796 kasus KDRT dan 981 kasus pencabulan.
"Itu adalah data kasus yang ditangani oleh kami peroleh khususnya Dir PPA di 2017 sampai 2020 bulan Juni," ucap dia.
Dilansir dari VOA (5/4/2020) Sekjen PBB Antonio Guterres menyatakan bahwa meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi akibat pandemi virus corona telah menyebabkan meningkatnya kasus KDRT pada wanita dan anak-anak perempuan.
Baca juga: Polres Jakut Usut Dugaan KDRT yang Dilakukan Perwira Polisi
Dia mengatakan, bagi wanita dan anak perempuan, ancaman terbesar justru datang dari tempat di mana seharusnya mereka paling aman, yakni rumah.
"Maka, hari ini saya membuat seruan baru untuk perdamaian di seluruh rumah di dunia," kata Guterres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.