JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lambat dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, secara kasat mata, semestinya Firli sudah dapat dipastikan melanggar kode etik.
Itu karena eks Kapolda Sumatera Selatan tersebut menunjukkan gaya hidup hedonisme dengan menggunakan helikopter mewah.
"Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Dewas KPK Akan Ungkap Hasil Pemeriksaan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Kurnia menuturkan, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.
Selain soal dugaan pelanggaran kode etik terkait gaya hidup mewah, ICW juga menyoroti Dewas KPK yang dinilai abai atas dugaan pelanggaran kode etik Firli saat memulangkan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Padahal, pengembalian tersebut dilakkan tanpa persetujuan Kapolri dan masa kerja Kompol Rossa di KPK pun belum habis serta Rossa tidak pernah melanggar etik selama bekerja di KPK.
"Tentu harusnya kejadian ini dapat dijadikan pemantik bagi Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," kata Kurnia.
Menurut ICW, kasus-kasus di atas menunjukkan kinerja Dewan Pengawas KPK dalam semester I tahun 2020 belum efektif sekaligus menunjukkan bahwa Dewas KPK tak dibutuhkan.
ICW pun menilai kinerja Dewan Pengawas KPK tidak lebih baik bila dibandingkan dengan Deputi Pengawas Internal KPK pada era UU KPK lama.
"Kedeputian tersebut terbukti pernah menjatuhkan sanksi pada dua orang Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Namun, Dewas sampai saat ini, di tengah ragam dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, tidak kunjung menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan," kata Kurnia.
Dewas KPK sebelumnya menyatakan akan segera merampungkan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter swasta dalam perjalanannya di Sumatera Selatan.
"Jadi kapan? Saya pikir dalam waktu dekat juga sudah akan selesai (pemeriksaan pendahuluan)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Dewas KPK Segera Rampungkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Tumpak mengatakan, pihaknya melalui kelompok kerja fungsional sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dugaan pelanggaran, mulai dari Firli hingga penyedia helikopter.
Hasil klarifikasi itu disimpulkan dalam bentuk sebuah laporan yang akan diberikan ke Dewan Pengawas KPK, kemudian Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Nanti Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tetang itu, dan apabila nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada pelanggaran etik maka akan kita sidangkan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.