JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima dan menindaklanjuti 105 surat pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang dari KPK.
Pengaduan tersebut masuk dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Ditelaah dan diklarifikasi 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rakorwas 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait 23 surat dan diarsipkan 14 surat," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Penggabean, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Ini Alasan Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Etik Tertutup
Tumpak mengatakan, pengaduan yang diterima Dewas antara lain pemblokiran rekening yang tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, hingga penanganan kasus yang berlarut-larut seperti kasus R.J Lino.
"Pengaduan soal tipikor (tindak pidana korupsi) banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK umpama di penindakan pencegahan," ujarnya.
Diketahui, Dewas KPK selama ini juga telah menerima dan menangani 14 laporan terkait dugaan pelanggaran etik di KPK.
"Dari pengaduan yang masuk kepada Dewas sampai sekarang ini menerima 14 pengaduan sudah ditindaklanjuti," kata Anggota Dewas KPK Harjono.
Baca juga: Agustus Ini, Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Etik
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengeluarkan lebih dari 200 izin terkait kasus-kasus di KPK.
Kendati demikian, tidak semua izin tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh Dewas.
Menurut Albertina, ada izin yang dikabulkan, ada yang tidak dikabulkan, atau ada yang dikabulkan tetapi hanya sebagian.
"Untuk perizinan, izin penyadapan yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas sejumlah 46. Kemudian izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169," kata Albertina dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.