JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Maamun Murod, Senin (3/8/2020) hari ini.
KPK memanggil Maamun sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan Riau, Manager PT Dulta Palma Segera Disidang
Selain Maamun, penyidik juga memanggil mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ervin Rizaldi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. PT Palma Satu diketahui tergabung dalam Duta Palma Group.
Selain itu, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.
Baca juga: Walhi Beri Catatan soal Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Tambak Udang di Babel
Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.