JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan ambang batas pencalonan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) diturunkan.
Menurut Gaus, ambang batas lebih rendah bisa menghadirkan banyak calon yang dapat dipilih masyarakat.
"Kita malah yang inisiator dari awal-awal. Artinya dengan diturunkannya ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah, akan makin membuka peluang kepada para kandidat calon bupati, wali kota dan gubernur," kata Guspardi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Ambang Batas Pilkada Dinilai Buka Peluang Jual-Beli Dukungan Partai
Dalam Pasal 40 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Guspardi berpandangan, persyaratan 20 persen terlalu berat dan memunculkan potensi pasangan calon "memborong" dukungan dari partai politik.
Menurut dia, kondisi menguatkan potensi pasangan calon melawan kotak kosong.
Hal tersebut, kata Guspardi, tidak baik bagi pendidikan politik di Indonesia.
"Intinya, persyaratan dukungan tidak perlu diperberat agar masyarakat banyak pilihan untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di daerah," ujarnya.
Dia mengatakan penurunan ambang batas pilkada dapat menghindari peluang transaksi politik antar elite.
Baca juga: Gerindra Dukung Denny Indrayana di Pilkada Kalimantan Selatan
"Yang paling penting lagi apa, menghindari supaya jangan ada kandidat yang berupaya membeli atau pun merangkul semua partai-partai politik, karena persyaratannya yang ketat sehingga terjadi calon tunggal," ujarnya.
Menurut Guspardi, calon kepala daerah yang melawan kontak kosong seharusnya tidak terjadi dalam demokrasi Indonesia karena tidak baik bagi pendidikan politik ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.