JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek terkait Covid-19 hingga Minggu (2/8/2020) berjumlah 62.366 orang.
Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, pada Minggu sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 1 Agustus: 57.816 Kasus Suspek Covid-19 di Indonesia
Seseorang disebut suspek Covid-19 apabila mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun, hingga Minggu sore, terdapat penambahan 1.519 kasus positif.
Dengan demikian total ada 111.455 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Baca juga: Data Kematian PDP/Suspek Lebih Tinggi dari Kematian Positif Corona, Ini Kata Epidemiolog
Dalam data yang sama, diketahui total ada 68.975 pasien sembuh dari Covid-19 dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Selain itu, pemerintah juga melaporkan total ada 5.236 pasien meninggal setelah terpapar Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.