Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut IAKMI, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi Birokrasi Jokowi

Kompas.com - 01/08/2020, 13:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman menilai, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Presiden Jokowi.

Dedi menilai, fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 seharusnya melengkapi tugas-tugas kementerian terkait, bukan malah mengambil alih peranannya.

Hal ini disampaikan Dedi dalam diskusi virtual bertajuk 'Meninjau Transisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19', Sabtu (1/8/2020).

"Perpres ini tidak sejalan dengan reformasi birokrasi Presiden. Kementerian teknis yang harus diperkuat sehingga fungsi satgas koordinasi dan penguatan peran, bukan mengambil alih peran Kementerian teknis," kata Dedi.

Baca juga: IAKMI Sebut Pemerintah Belum Libatkan Organisasi Profesi dan Asosiasi Kesehatan dalam Penanganan Covid-19

Dedi mengatakan, pada Pasal 3 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Komite Kebijakan memiliki tugas salah satunya menyusun rekomendasi kebijakan dalam penanganan Covid-19 kepada presiden.

Sedangkan, pada Pasal 6 dalam Perpres tersebut Satgas memiliki tugas untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Dedi berpandangan, tugas Satgas berpotensi tumpang tindih dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Lalu jika tugas Satgas Covid-19 implementasi kebijakan, ini kami melihat akan sangat berpotensi overlapping dengn tugas Kemenkes, misalnya data dan informasi ini sudah mulai Kemenkes yang selama ini menyajikan data sebenarnya, kemudian dikelola Satgas," ujarnya.

Baca juga: IAKMI Duga Peningkatan Pasien Covid-19 Meninggal Disebabkan Hal Ini

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, di masa transisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke Satgas Penanganan Covid-19 merupakan momentum untuk mengindentifikasi tugas-tugas yang belum dilaksanakan Kemenkes, sehingga Satgas Covid-19 dapat memperkuat tugas-tugas tersebut.

"Artinya yang diperlukan satgas adalah memperkuat dan indentifikasi apa yang belum bisa dikerjakan Kemenkes. Misalnya, testing, enggak semua alat dimiliki Kemenkes, ada yang dimiliki perguruan tinggi, swasta, nah di wilayah itu silakan satgas berperan," pungkasnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Baca juga: Data Harian Covid-19 Tak Lagi Diumumkan dalam Konpers, IAKMI: Komunikasi Krisis Harusnya Ditingkatkan

Dalam Pepres itu dijelaskan, komite ini dibentuk dengan menimbang sejumlah hal.

Salah satunya karena penanganan Covid-19 tak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional.

Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com