Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri Bersifat Sementara

Kompas.com - 01/08/2020, 00:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penempatan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri bersifat sementara.

Menurut Listyo, penempatan sementara tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, Bareskrim akan menyerahkan Djoko Tjandra ke Kepala Rutan Salemba.

Baca juga: Kabareskrim: Djoko Tjandra Ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri

"Untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri," ujar Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (31/7/2020) malam.

"Penempatan di sini sifatnya sementara. setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan lagi ke Rutan Salemba," tutur dia.

Listyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi. Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

"(Pemeriksaan) terkait dengan kasus yang terkait dengan surat, surat jalan rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," ucapnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri, Kabareskrim: Memudahkan Pemeriksaan

Terkait pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka, karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

“Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra. Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Baca juga: Polri dan Kejagung Diminta Telusuri Motif Aparat yang Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana

Sementara, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com