Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Protokol Kesehatan Saat Idul Adha, Muhadjir Contohkan Nabi Ibrahim

Kompas.com - 31/07/2020, 12:55 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Menurut dia, Idul Adha adalah momen mengingatkan akan berharganya nyawa manusia.

"Kita tahu bagaimana Nabi Ibrahim ketika mengorbankan anaknya, Ismail, kemudian digantikan oleh Allah dengan seekor kambing," kata Muhadjir saat menjadi khatib pada pelaksanaan shalat Idul Adha di Lapangan Kantor Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dikutip Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Shalat Idul Adha di Masjid Al Azhar Terapkan Protokol Kesehatan

"Itu menandakan betapa nyawa manusia sangat berharga. Agar kita tidak mengorbankan nyawa orang lain atau mengorbankan diri kita akibat wabah Covid-19 ini maka patuhi protokol kesehatan," lanjut dia.

Muhadjir mengatakan, protokol kesehatan adalah bentuk pengorbanan serta wujud nyata dari realitas mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim A.S.

Yakni, menghindari jatuhnya korban sebagai wujud penghargaan yang tinggi terhadap nyawa manusia.

Baca juga: Ucapan Selamat Idul Adha dari Juara Liga Inggris Liverpool

"Maka patuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan terutama saat di ruangan tertutup," ujar Muhadjir.

Ia juga menambahkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat akan menjadi kunci pengendalian wabah Covid-19 sebelum ditemukannya vaksin.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sampai ditemukannya vaksi Covid-19.

"Kalau sudah ditemukan vaksin, insya Allah kita akan terhindar dari Covid-19 ini dan kembali ke kehidupan yang biasanya," ucap Muhadjir.

Baca juga: Orang Asia dan Muslim di Inggris Tidak Tenang Langsungkan Idul Adha karena Stigma Penyebaran Covid-19

Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dikutip dari lembaran SE tersebut, Rabu (23/6/2020), hal ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.

Baca juga: Gedung Sate Kecolongan 40 Pegawai Positif Covid-19, Sekda Sebut Protokol Sudah Ketat

Di samping itu, Kementan juga memberikan rekomendasi terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.

Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban terutama pada tahap penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com