Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tersangka Gratifikasi Eks Bupati Malang

Kompas.com - 30/07/2020, 20:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang kontraktor bernama Eryck Armando Talla selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (30/7/2020) hari ini.

Eryck merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Rendra Kresna (RK).

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis.

Baca juga: Kasus Suap Tower Telekomunikasi, Mantan Wakil Bupati Malang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Alex menuturkan, Eryck akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 pertama sejak Kamis ini hingga Selasa (18/8/2020) mendatang.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," ujar Alex.

Alex menuturkan, dalam kasus ini, Rendra dan Eryck diduga telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 7,1 miliar sepanjang tahun 2010 hingga 2018.

Gratifikasi itu diduga berasal dari berbagai pihak, yakni terkait pengondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh Dinas di Kabupaten Malang pada tahun 2011 sampai tahun 2013 dengan fee untuk Bupati beragam jumlahnya antara 7 persen sampai 15 persen.

Eryck juga diduga menerima dan mengumpulkan fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011 dan 2012.

Baca juga: Dakwaan JPU, Bupati Malang Nonaktif Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah Putranya

"Teknis penerimaan dana tersebut, diterima melalui EAT selanjutnya atas persetujuan/pengetahuan RK digunakan untuk kepentingan RK. Tersangka EAT diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK," kata Alex.

Atas perbuatannya itu, Ercyk disangka melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun saat ini Rendra tengah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com