Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Sewa Detektif Swasta Buru Djoko Tjandra

Kompas.com - 30/07/2020, 15:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengusulkan, agar pemerintah menyewa jasa detektif swasta untuk mencari keberadaan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Ia meyakini, bahwa detektif swasta dapat lebih diandalkan dibandingkan mengandalkan otoritas negara setempat untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.

"Saya usulkan, kalau memang benar commited, dan biayanya lebih murah ketimbang menempatkan agen BIN di sana (luar negeri), ya sudah, kita gunakan yang namanya detektif swasta," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) di bawah kepemimpinan Budi Gunawan dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dinilai gagal dalam melacak keberadaan Djoko Tjandra.

ICW pun membandingkan kinerja BIN di bawah Sutiyoso, yang mampu memulangkan dua buronan kasus korupsi ke Tanah Air yaitu Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada 2015 lalu dan Samadikun Hartono di China pada 2016.

Baca juga: Kritik ICW atas Kinerja BIN soal Buron Korupsi Dinilai Kurang Tepat

Namun, menurut Hikmahanto, operasi intelijen suatu negara di negara lain berpotensi memperkeruh hubungan bilateral antar kedua negara. Sehingga, jauh lebih baik menyewa jasa detektif swasta untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.

"Kalau detektif swasta, misalnya dia operasinya di Hong Kong, pasti dia punya jaringan detektif yang ada di Malaysia," kata dia.

"Nah detektif Malaysia dia kan orang KL (Kuala Lumpur), dia tahu jalan kemana-mananya. Kalau dia tahu, patternya dilihat. Biasanya orang ini ngontak ke siapa, kontaknya terdeteksi tidak, mereka cari, dilokalisir, nih ada nama, lokasinya di sini," imbuh Hikmahanto.

Hasil pencarian yang dilakukan oleh detektif swasta tersebut kemudian diserahkan ke otoritas Indonesia untuk kemudian diserahkan ke otoritas tempat dimana buronan berada.

"Lalu polisinya (negara tersebut) melakukan penggerebkan dan penahanan. Jadi jangan alat negara ke negara lain," ujarnya.

"Kalau alat negara ke negara lain itu bahaya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com