Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 di Tempat Kerja

Kompas.com - 29/07/2020, 20:47 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com  - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas yang secara khusus mengawasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebagai bentuk pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

"Kita minta ada petugas K3 Covid-19 di setiap perusahaan dan perkantoran yang bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Pemerintah Sebut Perkantoran Jadi Klaster Baru Penyumbang Kasus Covid-19

Ida menekankan, protokol kesehatan harus diterapkan dengan baik oleh perusahaan dan para pekerja.

Selain itu, Ida juga berharap pola hidup bersih dan sehat dapat menjadi kebiasaan dalam era adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Kebiasaan yang penting untuk menghindari Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak harus dilakukan sebagai kesadaran untuk menjaga diri serta orang lain. 

Kemudian, Ida mendorong pengusaha menerapkan Gerakan Pekerja Sehat di lingkungan perusahaan yang membantu pekerja beradaptasi dengan kebiasaan baru. Hal ini dilakukan dalam mewujudkan dunia industri yang produktif dan aman dari Covid-19.

Gerakan Pekerja Sehat merupakan implementasi dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Perluasan dari Germas di sektor ketenagakerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan implementasi budaya hidup sehat dengan kebutuhan di tempat kerja.

Baca juga: Satgas: Perkantoran Perlu Ditunjang Fasilitas Cegah Penularan Covid-19

"Melalui Gerakan Pekerja Sehat, diharapkan pekerja/buruh selamat, sehat, dan produktif. Perusahaan dapat tetap mempertahankan produktivitas dan adaptif dengan kondisi kebiasaan yang baru,” kata Ida.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia.

"Sekarang marak perkantoran di mana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran," kata Wiku melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).

"Selain itu di antaranya pasar, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, dan acara seminar, mal, perkantoran, dan tempat ibadah," tutur dia.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Sebab Tingginya Penularan Covid-19 di Perkantoran

Untuk itu, ia meminta semua pihak bersikap waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Dosen di Universitas Indonesia ini juga meminta pekerja di kantor tetap mengenakan masker dan menjaga jarak fisik, serta selalu mencuci tangan sebelum dan usai beraktivitas di kantor.

Kemudian, Satgas Covid-19 di seluruh daerah diharapkan turut mendisiplinkan kantor dan lembaga agar menjalankan kebijakan sif sehingga tak ada penumpukan orang saat jam kerja.

"Hal-hal seperti ini yang terjadi perlu kerja sama Satgas daerah dan operator dari fasilitas-fasilitas ini agar betul-betul monitoring dan evaluasi," ucap Wiku.

"Kalau ada peningkatan kasus berarti ada yang tidak sempurna pelaksanaannya mohon petugas dikerahkan mendisiplinkan warga atau orang yang bekerja di situ karena untuk inilah kita kerja sama menekan kasus sehingga klaster ini (perkantoran) tidak menonjol lagi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com