Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Banyak Terima Aduan Dugaan Pelanggaran HAM yang Libatkan Kepala Daerah

Kompas.com - 29/07/2020, 20:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengungkapkan, pihaknya banyak menerima aduan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan jajaran kepala daerah.

Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran di berbagai sektor.

"Dalam banyak pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM, pemerintah daerah adalah salah satu pihak yang paling banyak diadukan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM," kata Hariansyah dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (29/7/2020).

Menurut Hariansyah, pengaduan yang diterima Komnas HAM itu misalnya terkait kasus konflik agraria, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Baca juga: Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Lalu konflik masyarakat adat, kelompok rentan, perburuhan, tenaga kerja, yang seluruhnya melibatkan pemerintah daerah.

Melihat kecenderungan itu, Hariasnyah menyebut bahwa kepala daerah punya peran penting dalam proses penegakan dan perlindungan HAM di daerah.

Hal itu sebenarnya juga telah diatur dalam Pasal 28e Ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa tanggung jawab pelaksanaan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM ada pada negara, terutama pemerintah, termasuk pemda.

"Sebagai penanggung jawab dari pelaksanaan HAM, tentu diharapkan pemda yang terpilih adalah pemda yang pro kepada penegakan HAM, perlindungan HAM, dan pemajuan HAM," ujarnya.

Baca juga: Investigasi Kematian Warga di Boven Digoel, Komnas HAM Papua Keluarkan 5 Rekomendasi

Hariansyah mengatakan, kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap penegakan HAM seharusnya bisa lahir dari proses Pilkada yang demokratis.

Oleh karenanya, proses Pilkada harus dihindarkan dari konsep oligarki yang justru menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Menurut Hariansyah, Pilkada harus diupayakan berjalan adil, agar setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih. Hal ini, kata dia, juga bagian dari wujud hak asasi manusia.

"Tentu keterpilihan kepala daerah yang ada harus memiliki legitimasi yang kuat tapi juga memiliki tingkat kecenderungan untuk berpihak kepada kepentingan rakyat, kepentingan HAM," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com