JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad M Ali, mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.
Ali meminta pemerintah menyiapkan perangkat hukum dengan sanksi yang tegas agar penularan Covid-19 tidak terus meluas.
"Kalau tidak ada sanksi yang tegas ya sama saja. Jangan berupa imbauan-imbauan lagi karena kalau masyarakat tidak tertib, kasus positif Covid-19 bisa sampai 200.000 lebih," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: UPDATE: Bertambah 2.381, Kini Ada 104.432 Kasus Covid-19 di Indonesia
Ia mengaku khawatir melihat kurva kasus Covid-19 di Tanah Air yang terus menanjak tiap harinya.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia sendiri telah melampaui China. Bahkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara.
Menurut Ali, penambahan kasus yang terjadi tiap hari merupakan bukti bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
Karena itu, dia mengatakan perlu ada konsistensi dan konsekuensi hukum yang tegas dalam pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai tempat. Khususnya di perkantoran yang kini jadi klaster besar penularan Covid-19.
Baca juga: Mulai Agustus, Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Denda Rp 500.000
Menurut Ali, jika protokol kesehatan dilonggarkan, pegawai tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, tidak mencuci tangan pakai sabun, dan lain-lain, maka setiap tempat adalah sumber penularan.
"Ketika di kantor tidak ada pengawasan dan tidak saling mengingatkan maka virus corona akan mudah menular," kata dia.
"Kalau mal dan area publik lainnya ada yang mengawasi, lalu siapa yang mengawasi kantor-kantor? Siapa yang bisa menjamin pusat-pusat perkantoran menerapkan ketentuan 50 persen kapasitas ruang kantor harus kosong?" ucap Ali.
Dia pun berharap tidak ada lagi anggapan bahwa new normal atau kenormalan baru sebagai kembalinya "kehidupan" sebelum ada Covid-19.
Ali mengingatkan bahwa Covid-19 bukan ilusi atau mitos.
"Jadi perlu kesadaran semua dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujar Ali.
Baca juga: Tak Pakai Masker atau Langgar Protokol Kesehatan di Jabar, Kenda Denda hingga Rp 500.000