JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan, saat ini pihaknya membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor usai ditemukannya tiga pegawai yang positif Covid-19.
"Tingkat kehadiran di kantor kurang dari 30 persen yang bekerja di kantor," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, Kemenlu mewajibkan pegawainya menjalani tes cepat atau rapid test Covid-19 terlebih dahulu bagi pegawai yang hendak bekerja di kantor.
Baca juga: Kemlu Sebut 3 Pegawai yang Positif Covid-19 Sudah Sehat
Jika hasilnya nonreaktif, mereka diizinkan untuk bekerja di kantor.
"Selain itu mereka yang positif Covid sudah menjalani perawatan. Kementerian Luar Negeri juga melakukan contact tracing untuk memastikan mereka yang sempat berhubungan mendapat tes Covid-19," ujar Faizasyah.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terpapar Covid-19.
Dari jumlah tersebut, tiga kasus di antaranya berasal dari Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Jubir: Pegawai Kemlu Tak Bisa Terima Tamu yang Belum Rapid Test
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia mengimbau manajemen perkantoran di Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan.
Misalnya dengan menjaga jarak antar-karyawan, menggunakan masker, dan membatasi jumlah karyawan yang masuk agar tak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung.
"Saat makan siang, jangan berkerumun atau ngobrol berhadap-hadapan dalam jarak dekat. Karyawan harus sering cuci tangan, kalau tidak enak badan, lebih baik tidak masuk kerja," ucap Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.