Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Revisi Perpres, BIN Punya Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur

Kompas.com - 29/07/2020, 08:25 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 yang merevisi Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Perpres ini diundangkan pada 20 Juli 2020 lalu.

Dalam salinan Perpres yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Perpres ini memuat penambahan jabatan baru di BIN.

Baca juga: Tes Massal oleh BIN di Karawang, 8 Orang Positif Corona

Dalam Pasal 5, disebutkan adanya penambahan jabatan Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.

"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," demikian bunyi pasal 5 Perpres tersebut, dikutip Rabu (29/7/2020).

Pasal 28 menjelaskan bahwa Deputi VIII adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

Di Pasal 28B, Deputi VIII disebutkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.

Baca juga: Ramai Dibicarakan Setelah Kini di Bawah Presiden, Berapa Penghasilan Pegawai BIN?

Pada Pasal 28C dijelaskan bahwa jabatan baru ini akan memiliki delapan fungsi yang mencangkup:

a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance)terhadap calon pejabat aparatur

f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan

g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

f. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur

Baca juga: BIN di Bawah Presiden, Ketua Komisi I Nilai Senapas dengan UU Intelijen

Atas penambahan ini, jabatan struktural di BIN menjadi berjumlah 20 yang terdiri dari Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretariat Utama, sembilan deputi, Inspektorat Utama, lima staf ahli, bagian pusat, dan BIN daerah.

Ini merupakan kali kedua Presiden Jokowi merevisi Perpres BIN.

Sebelumnya, lewat Perpres Nomor 73 tahun 2017, Jokowi juga menambah jabatan yakni Deputi Bidang Intelijen Siber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com