Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Organisasi Penggerak, Program Menteri Nadiem yang Tuai Polemik

Kompas.com - 28/07/2020, 06:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi pendidikan menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setidaknya, ada tiga organisasi yang telah menyatakan mundur, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU), dan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI).

Alasan mereka mundur karena proses seleksi POP yang dinilai tak sejalan dengan semangat perjuangan pendidikan.

Baca juga: Kemendikbud Diminta Lebih Transparan Soal Polemik Organisasi Penggerak

Selain alasan di atas, ketiga organisasi tersebut sepakat bahwa anggaran program ini dapat dialokasikan untuk keperluan lain yang lebih mendesak di bidang pendidikan.

Tak hanya meminta untuk realokasi, bahkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengawasi program tersebut.

"KPK harus pelototi (POP). Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan POP," kata Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim seperti dikutip dari Antara, Senin (27/7/2020).

Lantas, apa sebenarnya POP?

Program ini pertama kali diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Maret lalu.

POP merupakan episode keempat dari terobosan kebijakan Program Merdeka Belajar yang digagas oleh Nadiem pasca ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri.

Dalam sebuah video yang diunggah pada laman resmi Kemendikbud, Nadiem menyatakan kualitas pendidikan di Indonesia masih perlu ditingkatkan.

"Sudah hampir 20 tahun Indonesia belum berhasil meningkatkan hasil belajar siswa," kata Nadiem dalam unggahan video tersebut, seperti dilihat Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Polemik Organisasi Penggerak Kemendikbud, Pimpinan DPR Duga Ada Persoalan Serius

Atas dasar itulah, Kemendikbud kemudian menyusun POP.

POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud.

Serta, Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Federasi Guru: KPK Harus Pelototi Program Organisasi Penggerak


Halaman:


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com