Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zona Merah Covid-19 Bertambah Jadi 53, Ini Daftarnya

Kompas.com - 27/07/2020, 18:02 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada penambahan 18 kabupaten/kota berstatus zona merah dalam sepekan.

Pada 19 Juli lalu, Gugus Tugas mencatat ada 35 kabupaten/kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan. Namun, pada 26 Juni, jumlahnya bertambah menjadi 53.

"Ini bukan kabar menggembirakan. Ini menjadi perhatian kita bersama," kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers virtual, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Satgas: Zona Merah Covid-19 Bertambah 18 dalam Sepekan

Zona merah merupakan zona dengan risiko penularan tinggi Covid-19. Selain zona merah, ada juga zona oranye (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (tanpa kasus Covid-19).

Berikut daftar lokasi zona merah Covid-19 berdasarkan data Satgas:

Sumatera Utara: Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, Karo, dan Kota Medan.

Sumatera Selatan: Kota Palembang

Sulawesi Utara: Kota Tomohon, Kota Manado, dan Kota Bitung.

Sulawesi Tenggara: Buton.

Papua: Kota Jayapura

Sulawesi Selatan: Kota Palopo

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram dan Sumbawa.

Baca juga: Dua Jalan di Jakarta Dikeluarkan dari Daftar Jalur Sepeda karena Masuk Zona Merah Covid-19

Kalimantan Timur: Kota Balikpapan.

Kalimantan Tengah: Barito Timur, Murung Raya, Barito Selatan, dan Kota Palangkaraya.

Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kota Banjarmasin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com