JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa eks caleg PDI-P, Harun Masiku, yang berstatus buron masih berada di wilayah Indonesia.
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan berada di dalam negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Namun, Ali tidak mau mengungkap lokasi-lokasi mana saja yang sudah didatangi penyidik untuk mencari keberadaan Harun dengan alasan teknis di lapangan.
Baca juga: Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Harun Masiku
Ali pun berjanji KPK akan memaksimalkan upaya pencarian Harun dengan bekerja sama dengan pihak Polri dan Imigrasi, termasuk untuk menerbitkan red notice atas nama Harun.
"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak Imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR. Sebagai upaya pencarian, soal red notice tentu nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Harun selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020).
Masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung dapat menangkap Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan KPK tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk Harun.
Baca juga: Dua Faktor Ini Disebut ICW Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku
Sebab, kata Arvin, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.
"Pencegahan pertama enam bulan, terus perpanjangan enam bulan," kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.