JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat, tetapi tidak meninggalkan kebijakan pemulihan ekonomi.
“Tidak benar kalau Pemerintah berfokus pada sektor ekonomi saja. Tetapi, sektor kesehatan menjadi prioritas dengan tidak meninggalkan sektor ekonomi, sosial, dan keuangan,” kata Moeldoko, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2020), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Alasan Jokowi Tunjuk Erick Thohir Komandani Komite Pemulihan Ekonomi
Menurut mantan Panglima TNI itu, dalam struktur Komite Penanganan Covid-19 dan PEN sudah jelas terdapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Satgas tersebut memiliki tugas dan kewenangan seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibubarkan.
Bahkan Satgas itu tetap dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo.
“Dalam struktur jelas, tugas fungsi dan peran Pak Doni selaku mantan Ketua Gugus Tugas tetap melekat dalam organisasi yang baru,” ujar dia.
Baca juga: Komite Penanganan Covid-19, Asa Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Secara Paralel
Moeldoko memastikan keseimbangan antara program penanganan kesehatan masyarakat dan ekonomi akan terlihat jelas dalam program-program yang dihasilkan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN.
Program itu akan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, agar tetap menjaga keseimbangan antara "rem" dan "gas" dalam penanganan masalah kesehatan dan ekonomi.
“Semuanya tersiapkan dengan baik dan tak perlu ‘wah ini pemerintah condong ke ekonomi, abai ke kesehatan’, tidak ya,” ujarnya.
Baca juga: Soal Komite Penanganan Covid-19, Komisi VIII Sebut Pemerintah Cenderung Pulihkan Ekonomi
Moeldoko menuturkan, Komite Kebijakan Covid-19 dan PEN juga bisa meminta bantuan aparat TNI dan Polri.
Misalnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo atau para kepala daerah bisa meminta dukungan aparat TNI dan Polri untuk mengendalikan situasi pandemi COVID-19.
“TNI ada UU operasi militer selain perang, di Pasal 7 dalam UU 34 Tahun 2004 sudah jelas tugas-tugas perbantuannya. Jadi mau dimasukkan ke Gugus Tugas atau tidak, begitu TNI diminta sudah otomatis. Polisi juga demikian,” ujar Moeldoko.