JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan KBRI Manila dan KJRI Davao ihwal dibebaskannya WNI istri pimpinan kelompok teroris Maute, oleh pengadilan Filipina.
Selain itu, Judha mengatakan, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) juga tengah menyiapkan opsi kebijakan yang diambil menyikapi putusan pengadilan Filipina itu.
"Saat ini pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI kita di Manila dan KJRI kita di Davao terus berkoordinasi dengan otoritas Filipina terkait penanganan Minhati Madrais pascapembebasan yang bersangkutan," kata Judha dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Minhati Madrais, WNI Istri Pimpinan Kelompok Maute Dibebaskan Pengadilan Filipina
"Dan Kemenkopolhukam masih membahas dengan lembaga terkait, sedang membahas kebijakannya. Ada tiga aspek, pertama peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, kedua adalah aspek keamanan dan ketiga aspek kemanusiaan," lanjut dia.
Sebelumnya Minhati ditangkap pada 5 November 2017 di Tubod Iligan City, Filipina.
Saat itu, suami dari Minhati, Omar Khayam Maute, telah lebih dulu tewas dalam operasi militer Filipina di Marawi.
Proses pengadilan terhadap Minhati dimulai pada 20 Maret 2020. Ia didakwa memiliki bahan peledak.
Selain itu, aparat juga menemukan dua buah detonating cord (kabel detonator) dan satu time fuse. Aparat juga menemukan sebuah paspor yang telah habis masa berlakunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.