JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa akan kembali diperiksa pada Jumat (24/7/2020) mendatang.
"(Pemeriksaan Maria) akan dilanjutkan hari Jumat pagi jam 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Menurut keterangan polisi, Maria kooperatif selama pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Kedubes Belanda Hanya Sodorkan Nama Pengacara, Polri Tunggu Keputusan Maria Lumowa
Namun, pemeriksaan dihentikan setelah Maria Lumowa menderita sakit kepala.
"Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka MPL kooperatif, pemeriksaan dihentikan karena pusing atau sakit kepala," tuturnya.
Diberitakan, Maria Pauline Lumowa diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama 8,5 jam atau pukul 10.30-19.00 WIB pada Selasa (22/7/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, penyidik menanyakan 27 pertanyaan kepada Maria.
Baca juga: Diperiksa 8,5 Jam, Maria Pauline Lumowa Hadapi 27 Pertanyaan Penyidik
Menurut Argo, penyidik menanyakan perihal identitas serta riwayat keluarga Maria.
Kemudian, penyidik menanyakan surat atau dokumen yang pernah dibuat oleh dia.
"Kedua, berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit L/C (letter of credit), itu kami tanyakan juga,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu.
Penyidik turut menanyakan hubungan Maria dengan saksi lainnya. Para saksi termasuk mereka yang pernah dipidana dalam kasus ini.
Pemeriksaan Maria sebelumnya terhenti karena ia meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Maria tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Baca juga: Kasus Maria Lumowa Kedaluwarsa Oktober 2021, Polri Targetkan Secepatnya
Meski tak memberi pendampingan hukum, Kedubes Belanda menyodori sejumlah nama pengacara.
Dia lalu menunjuk salah satu di antaranya untuk menjadi pengacaranya. Pemeriksaan pun dapat dilakukan.