Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Temuan BPK, Bawaslu: Kesalahan Administrasi, Tak Ada Niat Fraud

Kompas.com - 22/07/2020, 14:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Gunawan Suswantoro menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya uang APBN di rekening salah satu pegawai Bawaslu Provinsi Lampung.

Menurut Gunawan, hal itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi.

"Temuan BPK di Bawaslu Provinsi Lampung yaitu penggunaan rekening pribadi untuk menampung sisa TUP (tambahan uang persediaan) dan LS (belanja langsung) dari Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung adalah murni kesalahan administrasi," kata Gunawan kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: BPK Soroti Masalah Dana Pensiun dan Asuransi dalam Lapkeu Pemerintah 2019

Gunawan menyebut hal itu sebagai kesalahan administrasi lantaran sisa TUP dan LS sebesar Rp 2,9 miliar telah ditarik dari rekening pribadi pegawai Bawaslu Lampung, kemudian telah disetorkan ke kas negara.

Penarikan dan penyetoran itu tidak lebih dari 12 hari, tetapi hanya dalam kurun waktu 2 hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, BPK juga tidak menemukan adanya pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi pemilik rekening.

Oleh karenanya, menurut Gunawan, tidak ada niatan pegawai Bawaslu Lampung untuk melakukan perbuatan melanggar hukum atau administrasi.

"Tidak ada niatan dari bendahara ataupun staf SDM yang dipinjam nomor rekeningnya untuk berbuat fraud," ujar Gunawan.

"Sehingga permasalahan ini tidak menimbulkan dampak kerugian negara," tuturnya.

Baca juga: BPK: Jiwasraya 100 Persen Milik Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Disampaikan secara terpisah, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyebut, dirinya telah mendapat klarifikasi serupa dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Dalam klarifikasinya, Bawaslu Lampung mengatakan temuan BPK itu tak berimplikasi pada tindak pidana.

"Enggak ada masalah wong (hasil audit) kita WTP (wajar tanpa pengecualian) juga kok," kata Afif di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya diberitakan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  

Antara lain, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Baca juga: BPK Sebut 5 Kementerian/Lembaga Pakai Rekening Pribadi, Ini Daftarnya

Temuan terkait Bawaslu yakni adanya pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2,93 miliar yang diketahui tidak disetorkan ke rekening lembaga. Melainkan disetorkan ke rekening pribadi.

"Dijelaskan bahwa pemeriksaan atas bukti belanja pada 15 Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengungkapkan terdapat penyetoran sisa belanja langsam dan TUP ke rekening atas nama saudara FR sebesar Rp 2,93 miliar. Saudara FR merupakan staf pada Sub Bagian SDM Bawaslu di Lampung," ujar Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com