JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kemarin, Selasa (21/7/2020).
Dia juga langsung ditahan.
DIW diduga menerima suap berupa fasilitas kredit dari Bank Bukopin sebesar Rp 7,45 miliar.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa, 21 Juli 2020, melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).
Menurut pihak Kejati DKI, kasus ini terjadi di tahun 2019 ketika DIW menjabat sebagai Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.
Baca juga: Kembangkan Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejagung Periksa 2 Staf OJK
Kala itu, DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa PT Bank Bukopin Tbk cabang Surabaya.
Saat melaksanakan tugasnya itu, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018.
Hal itu dilakukan DIW karena diduga telah memiliki kesepatan dengan Bank Bukopin.
“Dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT Bank Bukopin Tbk fasilitas kredit sebesar Rp 7.450.000.000,” ungkap Nirwan.
Selanjutnya, DIW pun ditahan untuk 20 hari depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.