JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hanya berganti nama.
Namun, ia memastikan tak ada perubahan terkait struktur organisasi atau pun tugas yang diemban.
Menurut Pramono, hal ini sudah jelas diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres itu diteken Presiden Jokowi, Senin (20/7/2020) kemarin.
"Sebenarnya dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," kata Pramono dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Pramono menjelaskan, sebelumnya Gugus Tugas Covid-19 berdiri sendiri dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Namun, setelah keluarnya Perpres 82/2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri. Sebab ada satuan tugas lain yang dibentuk, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua Satgas ini pun kini berada di bawah naungan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Karena dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," kata dia.
Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas
Satgas Penanganan Covid-19 ini tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Tugasnya juga masih sama, yakni menekan penyebaran Covid-19.
Pramono pun menyebut hal yang sama berlaku bagi gugus tugas Covid-19 daerah. Setelah terbitnya Perpres, maka gugus tugas daerah juga mengikuti berubah menjadi satuan tugas.
"Jadi, saya tegaskan, Gugus Tugas di daerah tidak ada yang dibubarkan, semua berganti nama menjadi Satgas daerah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.