JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, buron kasus pengalihan utang hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra telah menghina persidangan.
Pasalnya, dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Djoko Tjandra yang tidak hadir dengan alasan sakit justru meminta majelis hakim menyelenggarakan sidang jarak jauh atau online/daring.
"Sidang daring yang selama ini telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana yang selama telah berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia, baik ditahan atau tidak ditahan serta bukan buron," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2020).
"Jadi, permintaan sidang daring oleh Joker (Djoko Tjandra) jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," ujar dia.
Baca juga: MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR karena Tak Izinkan Komisi III RDP soal Djoko Tjandra
Ia menambahkan, sikap majelis hakim yang menolak permohonan sidang online Djoko Tjandra sudah tepat.
Menurut dia, sebagai seorang buron, tidak semestinya Djoko Tjandra mendikte pengadilan untuk melaksanakan sidang daring/online seperti permintaannya.
"(Bahkan) semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena kenyatannya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra kembali tidak hadir pada persidangan yang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Ia berdalih tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena kondisi kesehatannya menurun.
Baca juga: Mahfud Minta Pejabat Polri yang Bantu Djoko Tjandra Dijerat Pidana
Tak hanya itu, ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau melalui video conference.
"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, saat membacakan surat seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.