Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I-2020, KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 Miliar

Kompas.com - 20/07/2020, 17:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi selama periode Januari hingga Juni 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, laporan penerimaan gratifikasi itu berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lain senilai total Rp 14,6 miliar.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 14,6 miliar pada kurun waktu Januari-Juni 2020," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Baca juga: KPK dan Kemenag Luncurkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama

Ipi menuturkan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yang berjumlah 487 laporan, sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan.

Kemudian, gratifikasi berbentuk makanan berjumlah 157. Lalu, gratifikasi yang bersumber dari pernikahan berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

"Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon, dan fasilitas lainnya total 58 laporan," kata Ipi.

Baca juga: KPK Sita Tas dan Sepatu Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Ipi melanjutkan, laporan gratifikasi yang paling banyak diterima berasal dari ementerian yakni sebanyak 383 laporan, BUMN (244), lembaga negara/pemerintah (214), pemerintah daerah (130), dan pemerintah kabupaten (111).

Ipi pun mengingatkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hal itu diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, Ipi mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Rp 100 Miliar, Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," kata Ipi.

"Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store," kata Ipi.

Selain itu, pelaporan secara daring juga dapat dilakukan melalui https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com