JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penularan Virus Corona Achmad Yurianto mengimbau pelaksanaan rapat di perkantoran tidak disertai sajian makan dan minum.
Hal ini menyusul banyaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 berdasarkan contact tracing dari aktivitas perkantoran.
"Hindari adanya sajian makan dan minum di ruangan rapat yang kemudian memaksa peserta rapat untuk membuka masker," ujar Yuri dalam konfensi pers di Graha BNPB, Senin (20/7/2020).
"Batasi pembicaraan. Lalu upayakan rapat tidak lebih dari setengah jam," lanjutnya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Ini Anjuran Pemerintah Saat Lakukan Rapat di Kantor
Menurut Yuri, dalam sepekan lalu diketahui penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih banyak diyakini dari contact tracing yang berasal dari aktivitas perkantoran.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyelenggaraan kegiatan rapat atau pertemuan di ruang rapat yang berada di perkantoran.
"Kami mengingatkan sekali lagi bahwa aktivitas ini kalau pun harus dilaksanakan maka lakukan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara cukup baik," tegas Yuri.
Kemudian, jika diperlukan, rapat sebaiknya digelar di pagi hari.
Jika akan melaksanakan rapat, sebaiknya semua jendela di ruang rapat dibuka sehingga sirkulasi udara akan bergerak dengan baik.
Baca juga: Yurianto: Hilangkan Kebiasaan Sajikan Makan Minum di Ruang Rapat
"Matikan sementara AC dan pastikan udara bergerak," tutur Yuri.
Selain itu, kapasitas ruang rapat sebaiknya dibatasi.
Jika rapat memang mengharuskan diikuti orag banyak, maka sebagian bisa mengikuti di ruang lain dengan menggunakan metode daring.
Hal ini dilakukan agar bisa memastikan bahwa ruang yang terbatas masih memberikan kesempatan bagi siapapun untuk menjaga jarak.
"Inilah adaptasi kebiasaan baru dalam perkantoran," tambah Yuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.