JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji kemungkinan ditambahnya jenis alat peraga kampanye (APK) berupa masker dan hand sanitizer di Pilkada 2020.
Hal ini menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mendorong agar masker dan hand sanitizer boleh dijadikan APK supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat di situasi pandemi Covid-19.
"Nanti akan dilakukan pencermatan terlebih dahulu. Baik dari aspek substansi, urgensi, maupun tata cara pengaturannya," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Tak Ingin Pilkada Jadi Klaster Baru, Mendagri Minta Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga
Menurut Raka, usulan Mendagri harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk aspek peraturan perundang-undangan Pilkada.
Dikhawatirkan, jika masker dan hand sanitizer dijadikan APK, kedua atribut tersebut bakal digunakan pemilih saat hari pemungutan suara.
Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada atribut kampanye selamat pemungutan dan penghitungan suara.
"Bagaimana jika ada pemilih yang hadir memakai masker yang ternyata itu adalah bagian dari APK pada saat kampanye? Tentu hal itu tidak diperkenankan," ujar Raka.
"Hal-hal seperti itu perlu diantisipasi. Pada prinsipnya berbagai hal atau kemungkinan perlu diantisipasi agar tahapan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: KPU Akan Kaji Usul Mendagri soal Kampanye Akbar Pilkada Dibatasi 50 Orang
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur APK yang dibolehkan dalam Pilkada.
Pasal 61 PKPU 6/2020 merinci bahwa APK Pilkada 2020 dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.
Oleh karenanya, jika hendak menambahkan masker dan hand sanitizer menjadi bagian dari APK, harus ada peninjauan terhadap peraturan perundang-undangannya.
Namun demikian, Raka mengatakan bahwa hingga saat ini KPU belum secara resmi menerima usulan Mendagri terkait APK masker dan hand sanitizer.
KPU baru akan menindaklanjuti jika usulan tersebut sudah disampaikan secara resmi.
"Jika disampaikan ke KPU dan suratnya sudah diterima tentu akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Raka.
Baca juga: Bawaslu: Pandemi Covid-19 Menambah Potensi Kerawanan Pilkada 2020
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jenis alat peraga kampanye (APK) yang dibolehkan di Pilkada 2020 berupa masker dan hand sanitizer.