JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan permohonan amicus curae (sahabat keadilan) atas proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra atau Joko S Tjandra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
"Rencananya jam 10.00," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com.
Ia mengatakan, ada dua alasan yang menjadi dasar pengajuan amicus curae.
Pertama, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara, menurut Boyamin, Djoko Tjandra, belum berhak mengajukan PK karena belum memenuhi kriteria sebagai terpidana.
"Hal ini didasarkan oleh keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun berdasar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009," terang dia.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (32) KUHAP, terpidana alah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dengan demikian sangat jelas, terpidana adalah orang yang telah dipidana. Maknanya cukup jelas, tidak perlku penafsiran yaitu mengandung maksud telah menjalani pidananya yaitu masuk penjara sesuai putusan inkracht," imbuh Boyamin.
Baca juga: Sidang PK Kembali Digelar, Akankah Djoko Tjandra Hadir?
Sebagai buron, kata dia, Djoko Tjandra belum menjalani hukuman penjara dua tahun yang dijatuhkan di dalam putusan PK sebelumnya. Sehingga, ia menilai, Djoko Tjandra belum memenuhi persyaratan formil yang ditentukan.
"Sehingga sudah seharusnya PK a quo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke MA," kata dia.
Alasan kedua, berdasarkan data Dirjen Imigrasi, Djoko Tjandra tidak pernah masuk ke Indonesia melalui sistem perlintasan pos imigrasi.
Menurut dia, secara hukum atau de jure, Djoko Tjandra tidak pernah berada di Indonesia. Selain itu, dia telah dinyatakan buron karena kabur ke luar negeri sejak 2009.
"Dengan demikian, orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.