Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Tim Pemburu Koruptor Perlu Dipertimbangkan Lagi, Pukat UGM: Ini Birokratisasi Panjang

Kompas.com - 16/07/2020, 22:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, pembentukan Tim Pemburu Koruptor perlu dipertimbangkan kembali.

Sebab, menurut dia, orang yang mengisi jabatan dalam tim tersebut belum tentu bisa mengambil keputusan karena panjangnya birokrasi. 

“Kenapa tim ini patut dipertimbangkan lagi, ini birokratisasi panjang, bayangkan sajalah tim-tim semacam ini kan tim melintas kementerian, tim lintas penegak hukum, siapa sih yang akan duduk di tim itu, pastilah pejabat eksofisio,” kata Oce Madril dalam diskusi secara virtual, Kamis (16/7/2020).

“Kalau yang diutus adalah petinggi-petingginya, kalau yang diutus pejabat-pejabat level yang lebih di bawah itu malah akan jadi tempat kongkow-kongkow, rapat-rapat kemudian dia tidak bisa mengambil keputusan,” ucap Oce.

Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Dinilai akan Berpotensi Bergesekan dengan KPK

Selain itu, kata dia, kalau hanya berfungsi untuk berbagi informasi dan strategi, tidak perlu dibentuk tim.

Menurut Oce, lembaga yang bertugas memburu koruptor sudah ada dan memiliki otoritas untuk penegakan hukum, contohnya kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

“Lembaga yang bertugas  yang mengurusi perburuan terhadap koruptor itu mereka yang memiliki tugas pokok dan fungsi pokoknya memang untuk melakukan penegakan hukum.” kata Oce.

“Ada kepolisian, ada kejaksaan, ada KPK, kemudian tekait juga dengan Kemenkumham, ada beberapa fungsi-fungsi lain yang boleh jadi terkait dengan upaya perburuan ini,” ucap Oce.

Ia juga mengatakan, kesan gagal yang timbul terhadap penegak hukum dalam memburu koruptor dinilai keliru.

Sebab, kata dia, sudah banyak contoh keberhasilan yang baik dari lembaga penegak hukum yang sudah ada.

“Jadi jangan sampai ada kesan selama ini gagal karena tidak ada yang urusin begitu ya, itu keliru, ya justru dengan adanya tim bersama justru bisa jadi menjadi makin tidak ramping dan boleh jadi terlalu banyak diskusinya, terlalu banyak koordinasi, terlalu banyak rapat- rapatnya” ujar Oce.

Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Dinilai Kontradiktif dengan Kebijakan Pembubaran Lembaga

“Jadi maksimalkan saja lembaga-lembaga yang sudah ada, kepolisian, kejaksaan toh ada banyak contoh di mana ternyata mereka mampu melakukannya dan saya yakin secara teknis penegak hukum kita mampu melakukan itu punya skill yang luar biasa untuk melakukan itu,” kata Oce Mardil.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD berniat untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Adapun ide ini muncul akibat maraknya buronan kasus korupsi yang tidak mampu diringkus oleh penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com