JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap, alasan wacana pembubaran 18 lembaga negara.
Menurut dia, visi misi Presiden menjadi dasar evaluasi tersebut. Sehingga, dengan penyederhanaan ini diharapkan birokrasi dapat dipangkas dan lembaga bekerja lebih efektiv.
"Visi misi Presiden terkait reformasi birokrasi menjadi dasar evaluasi pengintegrasian dan penghapusan 18 lembaga negara dalam rangka penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo seperti dilansir dari Antara, Kamis (16/7/2020).
Evaluasi, imbuh dia, meliputi evaluasi potensi tumpang tindih dan fragmentasi antarkementerian dan lembaga, dan penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepan proses pengambilan keputusan.
Baca juga: 18 Lembaga Akan Dibubarkan, Berikut Daftar 20 Lembaga di Bawah Presiden
Selain itu, ia menambahkan, evaluasi juga meliputi penyederhanaan proses birokrasi pemerintah sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur.
"Penyederhanaan birokrasi yang ada antara lain evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja dan birokrasi, termasuk pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi dalam upaya penyederhanaan birokrasi dalam upaya perbaikan birokrasi," ungkapnya
Tjahjo mengatakan, lembaga yang nantinya dibubarkan ada yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden, serta peraturan pemerintah dan undang-undang.
"Terhadap UU, tentu harus ada proses panjang berupa revisi UU dan mengajukan kepada DPR yang mempunyai hak dalam bidang legislasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.