JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan komisioner lainnya, Rabu (15/7/2020), bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK.
KASN menyatakan kesiapan siap membantu menyelesaikan persoalan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Rabu.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto menuturkan, proses alih status pegawai KPK ini sudah berjalan dan tengah merumuskan masalah penggajian.
Baca juga: 7 Pegawai KPK Positif Covid-19, 5 Dinyatakan Sembuh
Ia menambahkan, dalam proses alih status ini, nantinya pegawai KPK akan terbagi dalam dua kelompok, yaitu ASN dan non-ASN seperti para penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK.
"Kan penyidik kalau dia memang sudah jadi aparat kepolisian kan sudah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," kata Tasdik.
Ia berharap, proses alih status pegawai KPK ini dapat segera selesai paling lambat dua tahun setelah UU KPK disahkan.
"Segera dibahas apa apa yang diperlukan untuk mendorong alih status ini. Tentunya ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," ujar dia.
Posisi pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN ini imbas dari adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Pimpinan KPK soal Rotasi Jabatan Pegawai KPK
Pada Pasal 1 Ayat (3) berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini".
Kemudian, ada pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".
Ketentuan lebih lanjut diatur di Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat.
Salah satu ketentuannya menyatakan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.