Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Dorong Penggunaan Ekstrak Temulawak sebagai Suplemen Covid-19

Kompas.com - 14/07/2020, 22:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendukung penggunaan obat herbal terstandar dan fitofarmaka untuk menjadi suplemen penanganan Covid-19.

Terawan mengatakan, hal tersebut diatur dalam dua aturan yang diterbitkan Kemenkes.

Pertama, Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Bagaimana Baiknya Konsumsi Kunyit dan Temulawak Saat Pandemi Covid-19?

Kedua, Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP milik Pemda.

"Dalam menghadapi pandemi Covid-19 peliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan merupakan faktor penting," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Oleh karena itu, Terawan mengatakan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan Pencegahan Penyakit dan Perawatan Kesehatan.

"Diharapkan masyarakat dapat melakukan upaya promotif dan preventif secara mandiri dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat dalam bentuk sediaan segar maupun sediaan jadi, berupa jamu atau obat herbal terstandar," ujar dia. 

Lebih lanjut, dalam pemaparannya, Terawan mencontohkan penggunaan obat herbal terstandar dan fitofarmaka dalam penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Kepala Bappeda Jatim Meninggal karena Covid-19, Khofifah: Kami Sangat Kehilangan

Dalam persentasinya dituliskan bahwa di Kabupaten Sidoarjo di sejumlah rumah sakit diberikan vitamin dan fitofarmaka.

"Misalnya suplemen yang mengandung ekstrak Curuma xanthorrhiza-temulawak, Ophiocephalus striatus-ikan gabus, Phyllanthus niruri-meniran hijau," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com