JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan memulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.
Hal ini disampaikan Yasonna menyusul disahkannya RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss, Selasa (14/7/2020).
"Langkah selanjutnya, tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa.
Baca juga: DPR Sahkan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI dan Swiss
Yasonna menuturkan, pemerintah Indonesia juga akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada.
Yasonna menegaskan, aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tersebut berlaku tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.
"Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," ujar Yasonna.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara-negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.
"Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draf dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir," kata Yasonna.
Baca juga: Pemerintah Petakan Cara Menyita Aset Hasil Kejahatan di Luar Negeri
Diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI-Swiss itu, antara lain mengatur bantuan pelacakan, penghadiran saksi, hingga permintaan dokumen, rekaman dan bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.