JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Survei yang dirilis Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa hanya 26 persen masyarakat yang mengetahui adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Direktur Riset SMRC Deni Irvani saat memaparkan hasil survei SMRC secara virtual, Selasa (14/7/2020).
"Saat ini, baru 26 persen yang tahu RUU 'Cipta Kerja', mayoritas warga yakni 74 persen masih belum tahu," kata Deni.
Baca juga: Buruh Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?
Kendati masih sedikit masyarakat yang mengetahui adanya pembahasan RUU tersebut, ia mengatakan ada kenaikan 5 persen dari survei sebelumnya yang dilakukan SMRC lima bulan lalu.
Ia menambahkan, temuan ini menjadi evaluasi bagi pemerintah dan DPR terkait sosialisasi.
Hasil survei tersebut dinilai bisa menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR masih kurang menyosialisasikan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada masyarakat.
Untuk itu, melalui temuan survei ini, ia mendorong pemerintah dan DPR yang hendak membahas RUU ini lebih gencar lagi menyosialisasikannya agar publik mendapat akses informasi yang jelas.
Dengan demikian undang-undang yang dihasilkan dapat menampung aspirasi seluruh pihak.
"Ini merupakan hal mendasar yang harus dibenahi oleh pemerintah dan DPR. Dilihat dari pentingnya akuntabilitas kebijakan, RUU ini harus diketahui oleh lebih banyak warga," lanjut Deni.
Baca juga: Ini Alasan Kelompok Buruh Mundur dari Tim Teknis Pembahasan RUU Cipta Kerja
Untuk diketahui, survei ini dilakukan SMRC pada 8-11 Juli. Survei dilakukan lewat telepon dengan metode simple random sampling.
Data responden didapat dari wawancara tatap muka pada survei-survei sebelumnya yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Margin of error survei diperkirakan +/-2,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.