JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah akan menerapkan karantina lingkungan untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19 yang kembali melonjak belakangan ini.
Menurut dia, langkah karantina lingkungan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Indonesia Dinilai Kehilangan Golden Time Antisipasi Penyebaran Covid-19
"Sebagaimana Pasal 49 UU Nomor 6/2018, karantina wilayah itu bukan karantina provinsi atau kabupaten, tapi lingkungan," kata Muhadjir usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Muhadjir mencontohkan, bila terjadi penularan Covid-19 di salah satu lingkungan, maka lingkungan tersebut lah yang dikarantina. Karantina itu kemudian dilanjutkan dengan pelacakan atau tracing.
"Dan yang terinfeksi kemudian diambil, dirawat," ujar Muhadjir.
Sementara itu, warga lain yang tinggal di lingkungan tersebut akan mendapat pengawasan sampai dipastikan wilayah tersebut benar-benar aman dari penularan.
Adapun saat membuka rapat tadi, Presiden Jokowi menyoroti penambahan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: UPDATE 13 Juli: Bertambah 279, Total Ada 14.640 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta
Misalnya di DKI Jakarta, positivity rate atau perbandingan antara jumlah tes dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 melonjak dari 4-5 persen menjadi 10,5 persen.
Oleh karena itu, Jokowi berpesan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan pelacakan dan tes guna menemukan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.