Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Tito Karnavian Soal Isu Jual Beli Pulau Malamber Sulbar

Kompas.com - 13/07/2020, 17:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap hasil investigasi pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait isu penjualan Pulau Malamber.

Tito menyebut bahwa memang ada pihak yang ingin membeli pulau tersebut.

Tetapi, pihak itu baru bernegosiasi dengan penduduk setempat pulau, belum sampai melakukan transaksi dengan pemilik pulau yakni pemerintah daerah setempat.

"Belum terjadi transasksi dengan pemerintah daerah setempat yang dilakukan oleh peminat ini. Posisi saat ini seperti itu," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, dipantau melalui siaran langsung DPR RI, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Polres Mamuju Sebut Jual Beli Pulau Malamber Memang Terjadi

"Artinya baru berkomunikasi, transaksi dengan bezitter (penduduk penguasa) bukan eigenaar (pemerintah daerah sebagai pemilik)," lanjut dia.

Mendagri menerangkan bahwa dalam persoalan kepemilikan lahan dikenal istilah hak eigendom (memiliki) dan hak bezit (menguasai).

Hak bezit Pulau Malamber dimiliki oleh penduduk setempat yang terdiri dari lima kepala keluarga.

Para penduduk ini sudah bertahun-tahun tinggal menetap di Pulau Malamber sehingga dianggap sebagai bezitter atau penguasa pulau tersebut.

Baca juga: Isu Penjualan Pulau Malamber, Pemilik Lahan Hanya Jual 6 Hektar Seharga Rp 2 Miliar ke Bupati PPU

Namun demikian, tidak ada satupun dari para penduduk ini yang memiliki dokumen atau sertifikat kepemilikan pulau sehingga hak eigendom menjadi milik pemerintah.

"Karena belum ada sertifikat dokumen kepemilikan, maka dianggap kepemilikannya adalah milik negara, Provinsi (Sulbar) atau Kabupaten Mamuju," ujar Tito.

Dengan status kepemilikan tersebut, kata Tito, jika ada yang berminat membeli Pulau Malamber harus berkomunikasi dengan pemerintah daerah.

Ia menyebut bahwa pada dasarnya jual beli kepemilikan tanah tidak menyalahi aturan selama pembelinya adalah orang Indonesia.

Apalagi, jika pulau itu dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.

Baca juga: Pengakuan Raja, Orang yang Disebut Jual Pulau Malamber ke Bupati di Kaltim

"Oleh karena itu, pemda kemudian melakukan rapat mereka dan tergantung pemda, apakah akan memberikan hak atau peluang kepada peminatnya, misalnya untuk bisa mengusahakan tanah atau pulau tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain," ujar Tito.

Tito pun menyebut, saat ini Polres Mamuju tengah melakukan investigasi secara hukum terkait rencana pembelian pulau ini.

Kemendagri juga terus melakukan pemantauan dengan berkomunikasi bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat.

"Dari proses hukum, Polres Mamuju, juga sedang melakukan investigasi apakah ada kemungkinan pelanggaran hukum yang ada. Kami tetap dari Kemendagri memonitor," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com