Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Jika Syarat Belajar di Pesantren Saat Pandemi Dipenuhi, Covid-19 Bisa Dicegah

Kompas.com - 10/07/2020, 20:30 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya sudah membuat panduan pendidikan dan protokol kesehatan di pesantren selama pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut dia, apabila paduan pelaksanaan pendidikan pada masa pandemi dipatuhi, penyebaran Covid-19 bisa dicegah.

"Asumsi kita ketika syarat (pelaksanaan pendidikan pesantren saat pandemi) itu bisa dilaksanakan, itu bisa memitigasi potensi penyebaran covid," kata Kamaruddin Amin dalam diskusi online Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Wapres Beri Bantuan Pesantren di Sukabumi untuk Terapkan Protokol Kesehata

Kendati demikian, Kamaruddin menuturkan, walaupun sudah ada ketentuan pendidikan pesantren pada masa pandemi, bukan berarti pesantren akan bebas sepenuhnya dari Covid-19.

Ia mengatakan, penularan Covid-19 justru terjadi di Pesantren Gontor, Jawa Timur.

"Sekarang misalnya di Gontor terakhir saya baru saja juga diskusi dengan Kanwil Jawa Timur, kita sudah ada 11 orang yang terpapar covid di situ," ujar dia. 

"Dan sedang diisolasi, dan tentu mereka yang sempat berinteraksi juga sedang dilakukan tracing, dan sedang juga di treatment," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan panduan pembelajaran di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan menyusul akan dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: 5 Pengajar Positif Covid-19, Penghuni Pesantren di Tangerang Jalani Isolasi Mandiri

Dalam pesantren tersebut terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu pendidikan diniyah formal (PDF), muadalah, ma’had aly, pendidikan kesetaraan pada pesantren salafiyah, madrasah/sekolah, perguruan tinggi, dan kajian kitab kuning (nonformal).

"Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama," kata dia.

Di sisi lain, Menag Fachrul Razi mengatakan, bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ada sejumlah panduan yang harus dilaksanakan, di antaranya mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah untuk pesantren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com