Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Covid-19, Kantor Komisi Yudisial Disemprot Disinfektan

Kompas.com - 10/07/2020, 11:28 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu dilakukan setelah Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar dinyatakan positif Covid-19.

"Seperti kita ketahui ada ada satu pejabat yang terkena COVID-19, jadi hari ini kami melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah terjadinya penularan kepada karyawan lain," kata Kepala Markas PMI Jakarta Pusat Edward Bachtiar, dikutip dari ANTARA, Jumat.

Baca juga: Sekjen Komisi Yudisial Positif Covid-19

Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh 10 personel dengan membersihkan area luar dan dalam kantor, seperti mushala, taman, parkiran, ruang tunggu tamu hingga ruang sidang.

Fokus penyemprotan dilakukan di lantai tiga dan enam, karena area itu merupakan tempat bertugas pejabat Komisi Yudisial yang dinyatakan positif Covid-19.

"Lantai tiga adalah ruang Sekjen dan lantai enam adalah tempat karyawan dari lantai tiga bertugas. Kami fokus penyemprotan di kedua lantai itu," kata Edward.

Kini aktivitas perkantoran di Komisi Yudisial berhenti sementara selama sepekan hingga 15 Juli 2020. Seluruh karyawan memberlakukan program bekerja dari rumah dengan tidak menghentikan pelayanan publik.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Lampu Merah dari Presiden Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat dinyatakan positif terjangkit virus corona Covid-19. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KY Maradaman Harahap.

"Kondisi kesehatan Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat sesuai hasil swab test Covid-19 dinyatakan hasilnya adalah positif," kata Maradaman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Sejak Kamis (9/7/2020), KY kembali menerapkan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk seluruh pegawai KY hingga Rabu (15/7/2020) mendatang.

Meski demikian, Maradaman menjamin penerapan WFH ini tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan online.

Untuk laporan dugaan pelanggaran KEPPH bisa diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui www.ppid.komisiyudisial.go.id,

Langkah selanjutnya akan dilakukan sterilisasi tempat kerja berupa penyemprotan gedung dan ruang kerja, untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

KY juga segera melakukan penelusuran untuk mengecek adanya dugaan penularan kepada pejabat dan pegawai KY lainnya. KY menjadwalkan rapid test kepada semua pegawai yang pelaksanaannya sejak Senin sampai dengan Rabu, 13-15 Juli 2020.

"KY akan terus mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19," ucap Maradaman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com