JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong supaya proses uji materi di Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara terbuka.
Hal ini disampaikan menyusul munculnya Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tentang aturan Pilpres.
Menurut Titi, publik dibuat terkejut oleh putusan ini, salah satunya karena tertutupnya proses uji materi di MA.
"Uji materi di Mahkamah Agung harus dilakukan terbuka dan akuntabel," kata Titi dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Belajar dari Putusan MA, Perludem Nilai Revisi UU Pemilu Perlu Memuat Putusan MK Terkait
Titi mengatakan, akses publik terhadap proses uji materi di MA sangat terbatas.
Publik hanya bisa mengetahui hasil dari uji materi melalui Putusan MA yang diunggah di laman resmi MA pasca uji materi selesai.
Hal ini sangat berbeda dengan proses uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di MK, berkas permohonan pengujian undang-undang yang baru diregistrasi diunggah melalui laman resmi.
Proses uji materi juga ditayangkan melalui siaran langsung MK sehingga masyarakat dapat mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Istana: Putusan MA Tentang Pilpres Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Maruf
Setelah uji materi selesai, putusan MK juga langsung ditayangkan di laman resmi.
"Kalau di MA ini kan tidak ya, sebaliknya, kita tidak banyak tahu prosesnya seperti apa dan bagaimana dilakukan karena memang prosesnya tidak seterbuka dan seaksesibel ketika uji materi di MK," ujar Titi.
Adapun Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 sebenarnya terbit pada 28 Oktober 2019. Namun, putusan tersebut baru diunggah di laman resmi MA pada 3 Juli 2020.
Selain prosesnya yang tertutup, kata Titi, putusan MA diunggah dalam jangka waktu yang sangat lama dari waktu penerbitan.
Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Mungkin Ubah Hasil Pilpres 2019, Ini Alasannya