JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Maria Pauline Lumowa terus tertunduk saat kamera awak media terus menerus menyorotnya ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) pagi.
Tak ada satu pun kata-kata yang terlontar dari dirinya ketika namanya dipanggil.
Dengan keadaan tangan terikat kabel tis, ia terus berjalan menghindari sorotan kamera dengan pengawalan ketat dari sejumlah petugas Bareskrim Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara itu semestinya merayakan ulang tahunnya yang ke-62 tahun pada tanggal 27 Juli mendatang.
Namun, ia harus berurusan dengan hukum karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus pembobolan Bank BNI pada 2002-2003 yang merugikan negara sekitar Rp 1,7 triliun.
Akan tetapi, selama 17 tahun terakhir ini, ia menyandang status buron. Sebab, sebulan sebelum Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada kasus ini pada tahun 2003 silam, ia berhasil kabur ke Singapura.
Baca juga: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dinilai Tutupi Malu Menkumham Kebobolan Djoko Tjandra
"Beliau dibawa ke pesawat di dalam keadaan diborgol. Dan di pesawat tetap diborgol untuk alasan keselamatan penerbangan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelum diboyong ke Kantor Bareskrim Polri, Yasonna sempat memberikan kesempatan kepada awak media yang ingin mengabadikan foto Maria yang telah mengenakan kemeja oranye lengan pendek dengan tulisan Tahanan Bareskrim di belakangnya.
"Ini sebentar menunjukkan Ibu MPL (Maria Pauline Lumowa), setelah itu nanti kita melakukan konferensi pers. Ini hanya untuk ditunjukkan bahwa orang yang kita bawa adalah yang bersangkutan. Setelah itu beliau akan dikirim langsung ke Bareskrim," ujarnya.
Ditangkap di Serbia
Bukan perkara mudah menangkap perempuan tersebut. Setelah kabur ke Singapura, wanita yang telah menyandang status sebagai warga negara Belanda itu sempat kabur ke Belanda pada 2009.
Dua kali langkah diplomasi dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM, agar pihak Kerajaan Belanda bersedia membantu menyerahkan Maria ke aparat berwajib.
Namun, upaya tersebut gagal.
"Pemerintah Belanda menolak karena kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda," kata Yasonna.
Pada 16 Juli 2019, secara mengejutkan Maria justru berhasil ditangkap oleh otoritas Serbia di Beograd. Tepatnya, saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla.