JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menjamin tidak akan ada warga negara asing (WNA) yang berstatus melanggar batas izin tinggal (overstay) selama pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto mengatakan, pemerintah akan memberi dispensasi kepada WNA yang izin tinggalnya habis dan masih berada di Indonesia.
"Tak ada kasus WNA yang overstay selama pandemi," ujar Andy dalam talkshow yang digelar secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Overstay, 14 Warga Asal Afrika Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat
Andy menekankan bahwa Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia masih berlaku. Termasuk saat menghadapi pandemi Covid-19.
Aturan ini, kata Andy, memperbolehkan pemberian dispensasi kepada para WNA yang izin tinggalnya telah habis.
"Apakah Keterangan Izin Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tetap (KITAP) sudah habis, itu semuanya masih diberikan dispensasi," lanjut Andy.
Baca juga: Overstay, Warga Malaysia Tinggal di Masjid Selama 241 Hari
Dengan begitu, para WNA telah berstatus overstay juga tak perlu membayar denda.
"Jadi mereka tak perlu lagi khawatir harus bayar denda sebab overstay. Dengan kata lain akan diputihkan dan tak ada kasus WNA yang overstay," tambah Andy..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.