JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia memastikan, pemerintah menjamin mahasiswa mendapatkan keringanan biaya uang kuliah selama masa pandemi corona Covid-19.
Menurut Angkie, pemerintah memberi dukungan melalui anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Lewat program yang dijanjikan Presiden Jokowi pada pilpres 2019 lalu itu, pemerintah memberi bantuan uang kuliah kepada 410.000 mahasiswa di semester ganjil (3, 5, 7).
Proposisinya, 60 persen untuk perguruan tinggi swasta dan 40 persen untuk perguruan tinggi negeri.
"Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa adalah senilai Rp 2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah," kata Angkie dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Akademisi UNS: Ini Pertimbangan Sebelum Pilih Beasiswa Berikut Tipsnya
Khusus untuk mahasiswa vokasi, akan mendapat tambahan Rp 800.000 per semester. Tambahan dana itu untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompetensi.
Namun, ada beberapa ketentuan untuk mengajukan KIP Kuliah.
Terkait detail syarat pendaftaran, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan informasi dan bisa diakses melalui tautan http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Lalu, bagi mahasiswa yang kuliah di kampus negeri, pemerintah menjamin setiap perguruan tinggi negeri akan memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT).
Angkie menyebut, berbagai opsi skema keringanan UKT ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020.
Baca juga: Subsidi UKT Mahasiswa D3-S1, Beasiswa Baznas Jabar Buka Pendaftaran
Lewat aturan itu, mahasiswa tidak diwajibkan untuk membayar UKT jika dalam keadaan cuti kuliah atau sedang tidak mengambil SKS sama sekali karena menunggu waktu kelulusan.
Sementara itu, untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50 persen dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS.
"Sehingga tidak memberatkan mahasiswa dalam hal biaya pendidikan," ucap Angkie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.