JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Rahadian Azhar ke PN Tipikor Bandung, Selasa (7/7/2020).
"Selanjutnya Tim JPU akan menanti jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: KPK Telusuri Aktivitas Bisnis Tersangka Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Ali menuturkan, dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Rahadian selaku terdakwa akan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung.
"Selama proses persidangan, Terdakwa akan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Ali.
Ali mengungkapkan, selama tahap penyidikan, KPK telah memeriksa 26 orang saksi yang juga akan dihadirkan untuk membuktikan uraian dakwaan JPU.
Dalam kasus ini, Rahadian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).
"Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (30/4/2020).
Baca juga: Fakta Pembebasan Nazaruddin, Diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin hingga Bayar Denda Rp 1,3 Miliar
Selain Rahadian, tersangka lainnya adalah dua orang mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Wahid sendiri.
Kemudian dua orang tahanan Lapas Sukamiskin yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin. Namun status tersangka Fuad gugur, karena Fuad telah meninggal dunia.
Wahid Husein yang telah divonis bersalah karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.