JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dalam kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
“JPU masih menyatakan upaya hukum banding karena putusan belum sesuai harapan JPU,” kata Ali.
Diketahui, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kedua terdakwa itu 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara 2,7 Miliar Dollar AS, Eks Bos BP Migas Ajukan Eksepsi
Majelis hakim juga menilai Raden Priyono dan Djoko Harsono terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara yang sama.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
JPU sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Kejagung sudah mengeksekusi sebagian putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dalam kasus ini.
Sebagai informasi, berkas untuk Honggo yang kini masih buron terpisah dengan berkas perkara untuk dua terdakwa lainnya.
Baca juga: Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,71 Miliar Dollar AS
Karena masih buron, eksekusi untuk hukuman badan terhadap Honggo belum dapat dilaksanakan. Kejagung serta sejumlah instansi terkait lainnya masih berupaya mengejar Honggo.
Namun, barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 miliar yang sebelumnya disita telah dieksekusi untuk diserahkan ke negara.
Ali menuturkan, uang tersebut bukan merupakan uang pengganti. Penyitaan uang Rp 97 miliar tersebut merupakan perampasan atas keuntungan yang diterima Honggo.
Secara keseluruhan, ia mengatakan total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 35 miliar.
Namun, masih terdapat kekurangan sebesar 128 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7-1,8 triliun untuk menutupi kerugian negara itu.
Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Sebagian Isi Putusan Terpidana Honggo Wendratno
Diketahui, nominal 128 juta dollar AS merupakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Honggo sesuai putusan pengadilan.