Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Setujui Transfer Dana Haji Rp 7,1 Miliar dari BPKH ke Kemenag

Kompas.com - 07/07/2020, 18:04 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menyetujui permintaan Menteri Agama Fachrul Razi agar Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mentranfser dana haji sebesar Rp 7,1 miliar.

Fachrul mengatakan, Kemenag telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan terkait pelaksanaan ibadah haji 2020 meski pada akhirnya dibatalkan akibat pandemi Covid-19.

Kemenag, kata pensiunan tentara ini, belum menerima dana dari BPKH. 

"Sebagaimana anggaran operasional haji yang bersumber dana APBN, pada anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus, yakni sebesar Rp 7.194.288.838," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (7/72020).

Baca juga: 70 Persen Kuota Haji 2020 untuk Ekspatriat di Saudi, Ini Ketentuannya

Dijelaskan Fachrul, kegiatan operasional yang dilaksanakan yaitu pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji dan cetak buku manasik haji baik untuk ibadah haji reguler maupun khusus.

"Meliputi penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6,6 miliar dan penyelenggaraan haji khusus sebesar Rp Rp 574 juta," sebutnya.

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, menyetujui permintaan transfer dana haji tersebut. Sebelumnya, BPKH meminta persetujuan DPR untuk mentransfer dana BPIH ke Kemenag.

Baca juga: Soal Setoran Biaya Haji 2020, BPKH: Mengendap Dapat Manfaat, Ditarik Akan Dikembalikan

"Menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 untuk anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 7.194.288.838," kata Yandri.

Bertalian dengan itu, Komisi VIII meminta agar pengadaan gelang identitas dan cetak buku manasik haji tidak dianggarkan lagi untuk pelaksanaan ibadah haji 2021.

"Dengan catatan, anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah dan cetak buku manasik haji, baik haji reguler maupun haji khusus, tidak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," ujar Yandri.

Selain itu, Komisi VIII menyetujui realokasi anggaran non-operasional pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag sebesar Rp 146,6 miliar.

Baca juga: Menag: Ada 1.030 Pengajuan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji, 955 Sudah Direalisasikan

Mata anggaran yang direalokasi meliputi kegiatan-kegiatan yang tidak lagi relevan karena ibadah haji 2020 dibatalkan.

Misalnya, konsolidasi sistem pemeriksaan dan perlengkapan jemaah haji, pelayanan transportasi udara, dan bimbingan jemaah haji.

Realokasi anggaran itu di antaranya akan digunakan dukungan operasional asrama haji yang terdampak pandemi Covid-19, fasilitas sertifikasi halal bagi UMK, hingga penyelesaian lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Soal Setoran Biaya Haji 2020, BPKH: Mengendap Dapat Manfaat, Ditarik Akan Dikembalikan

"Menyetujui usulan realokasi anggaran non-operasional lainnya pada program PHU Kementerian Agama tahun anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 146.682.427.233," tutur Yandri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com