JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu yang meluncurkan sistem pelaporan elektronik berbasis online atau e-Dumas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap, pemerintah daerah lainnya dapat mencontoh inovasi Pemprov Bengkulu tersebut.
"Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memperoleh supervisi langsung dari KPK. Harapannya, aplikasi yang dibuat oleh Pemprov Bengkulu ini dapat diduplikasi oleh pemerintah-pemerintah daerah lainnya," kata Alex dalam siaran pers, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: ICW: Tak Ada Urgensinya Komisi III RDP dengan KPK di Gedung Merah Putih
Alex menuturkan, Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memfasilitasi masyarakat yang ingin mengadukan dugaan perbuatan korupsi.
Fasilitas itu salah satunya dengan membuat aplikasi pelaporan.
KPK berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum di wilayah Bengkulu dapat berjalan sinergi dalam menangani pelaporan masyarakat.
"KPK berharap bahwa penindakan merupakan upaya paling akhir, sehingga APIP perlu mengambil inisiatif koordinasi dalam penanganan pelaporan masyarakat itu," ujar Alex.
Alex juga mengingatkan Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu agar dapat mengambil peran kuat dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Inspektur daerah berdasarkan aturan dapat langsung mengeluarkan surat tugas kepada aparatnya atau APIP untuk segera melakukan audit investigatif berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, tanpa lebih dahulu menunggu surat tugas dari kepala daerah," kata Alex.
Baca juga: RDP Komisi III DPR dengan KPK Tertutup, ICW Curiga Ada yang Disembunyikan
Alex menambahkan, pelaporan masyarakat sangatlah penting karena KPK pun lebih banyak mengandalkan pelaporan masyarakat dalam menindak kasus korupsi.
Ia menyebut, setiap tahunnya KPK menerima 6.000 hingga 7.000 laporan masyarakat dan 80 persen dari laporan tersebut menjadi basis bagi KPK dalam menyelidiki kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.