Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Pemda Tiru Pemprov Bengkulu yang Punya Sistem Pelaporan Elektronik

Kompas.com - 07/07/2020, 17:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu yang meluncurkan sistem pelaporan elektronik berbasis online atau e-Dumas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap, pemerintah daerah lainnya dapat mencontoh inovasi Pemprov Bengkulu tersebut.

"Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memperoleh supervisi langsung dari KPK. Harapannya, aplikasi yang dibuat oleh Pemprov Bengkulu ini dapat diduplikasi oleh pemerintah-pemerintah daerah lainnya," kata Alex dalam siaran pers, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: ICW: Tak Ada Urgensinya Komisi III RDP dengan KPK di Gedung Merah Putih

Alex menuturkan, Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memfasilitasi masyarakat yang ingin mengadukan dugaan perbuatan korupsi.

Fasilitas itu salah satunya dengan membuat aplikasi pelaporan.

KPK berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum di wilayah Bengkulu dapat berjalan sinergi dalam menangani pelaporan masyarakat.

"KPK berharap bahwa penindakan merupakan upaya paling akhir, sehingga APIP perlu mengambil inisiatif koordinasi dalam penanganan pelaporan masyarakat itu," ujar Alex.

Alex juga mengingatkan Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu agar dapat mengambil peran kuat dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Inspektur daerah berdasarkan aturan dapat langsung mengeluarkan surat tugas kepada aparatnya atau APIP untuk segera melakukan audit investigatif berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, tanpa lebih dahulu menunggu surat tugas dari kepala daerah," kata Alex.

Baca juga: RDP Komisi III DPR dengan KPK Tertutup, ICW Curiga Ada yang Disembunyikan

Alex menambahkan, pelaporan masyarakat sangatlah penting karena KPK pun lebih banyak mengandalkan pelaporan masyarakat dalam menindak kasus korupsi.

Ia menyebut, setiap tahunnya KPK menerima 6.000 hingga 7.000 laporan masyarakat dan 80 persen dari laporan tersebut menjadi basis bagi KPK dalam menyelidiki kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com